Download Accelerator Plus (DAP) 9.7

Sabtu, 30 Juli 2011

Memimpin Dunia Download Accelerator dan Manajer
DAP adalah aplikasi konsumen yang mempercepat download Anda menggunakan dipatenkan SpeedBit multi-channel teknologi. Sementara Anda men-download, DAP memastikan komputer Anda menggunakan bandwidth maksimum dengan men-download dari situs cermin paralel. DAP juga mengatur semua download Anda, memungkinkan melanjutkan sesi rusak, menjalankan pemeriksaan keamanan pada file sebelum Anda membukanya dan banyak lagi ......

Supported Browsers : IE 9 | 8 | 7.x | 6.x | 5.x, Mozilla | Firefox, Google Chrome, Safari, Opera 11 | 10 | 9 | 8 | 7 | 6 | 5, Netscape 7.x | 6.x, Flock

Supported Platforms : Windows 7, Windows Vista, Windows 7 | Vista | XP | NT4 | 2000

Untuk menginstal Download Accelerator Plus ikuti petunjuk :

1. Jalankan installer
Ketika kotak dialog File Download muncul klik "Run" tombol.



Setelah download file, pesan konfirmasi akan muncul menanyakan apakah Anda yakin Anda ingin menjalankan software ini. Klik "Run" lagi.



2. Follow Setup Wizard
Ikuti petunjuk dalam installer untuk menyelesaikan instalasi Download Accelerator Plus.

3. Selesai....

Download : http://www.softpedia.com/progDownload/Download-Accelerator-Plus-Download-6542.html
READ MORE - Download Accelerator Plus (DAP) 9.7

Enharmonics (Seni Budaya) XII

Kamis, 28 Juli 2011

Enharmonics adalah catatan yang lapangan sama tetapi dikenal dengan dua nama yang berbeda, misalnya C # dan Db. Ini adalah catatan hitam di piano. Tombol putih pada piano dikenal sebagai catatan alam, seperti C, D, E, F, G, A, dan B. Ini juga catatan dari skala C Mayor. Namun, lain kunci tanda tangan akan tajam atau datar catatan ini sesuai skala. Namun, tanda kunci adalah bukan satu-satunya yang menentukan jika sebuah note adalah disebut tajam datar. Seorang komposer mungkin tajam atau datar catatan alami untuk efek tertentu. Atau, sering komposer akan berangkat dari tanda kunci dan perlu untuk menambah (atau mengurangi) kres dan mol. Misalnya, meskipun C # dan Db adalah catatan yang sama, diterima notasi musik menyatakan bahwa dalam kunci Sebuah catatan utama ini ditulis C #, dan di kunci Ab utama yang tertulis Db.
Tanda kunci sepotong musik yang memberitahu Anda catatan yang tajam dan datar. Namun, itu tidak berarti bahwa lagu harus selalu tinggal di kunci itu. Banyak kali lagu akan mengubah kunci tetapi tanda kunci akan tetap sama. Ketika ini terjadi, Anda akan melihat tanda-tanda yang tajam dan / atau flat di depan catatan
Ini bagian yang sama akan terlihat seperti ini jika tanda kunci adalah Ab bukan D.
Contoh-contoh ini menunjukkan dua hal pada waktu yang sama.

1) Tanda kunci tidak selalu memberitahu Anda apa kunci musik yang masuk

2) Lapangan yang sama dapat dicatat secara berbeda.

Hal utama yang perlu diingat adalah bahwa pitch musik kita sebut catatan bisa pergi dengan lebih dari satu nama. Kami mengeja nama-nama dengan huruf dan simbol. Ada dapat beberapa ejaan aneh tapi jangan biarkan yang membuang Anda. Ejaan yang paling aneh, saya pikir, adalah orang-orang yang melibatkan flat ganda dan ganda benda tajam. Berikut adalah contoh dari beberapa catatan aneh setara enharmonic yang akan Anda hadapi.

Fb = E

Cb = B

G # # A =

Surut = D

Tentu saja, mencatat setiap bisa dibilang beberapa cara. Apa ejaan yang digunakan tergantung pada penggunaannya. Untungnya, beberapa ejaan yang lebih umum daripada yang lain dan Anda akan tahu langsung apa yang pitch dari catatan ini. Di bawah ini adalah daftar ejaan umum dan setara enharmonic mereka.

READ MORE - Enharmonics (Seni Budaya) XII

Rumusan-rumusan Pancasila (Pkn) XII

Kamis, 21 Juli 2011

Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.

Namun dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu "perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.

Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.
Daftar isi


    * 1 Rumusan I: Moh. Yamin, Mr.
          o 1.1 Rumusan Pidato
          o 1.2 Rumusan Tertulis
    * 2 Rumusan II: Soekarno, Ir.
          o 2.1 Rumusan Pancasila [5]
          o 2.2 Rumusan Trisila [6]
          o 2.3 Rumusan Ekasila [7]
    * 3 Rumusan III: Piagam Jakarta
          o 3.1 Rumusan kalimat [8]
          o 3.2 Alternatif pembacaan
          o 3.3 Rumusan dengan penomoran (utuh)
          o 3.4 Rumusan populer
    * 4 Rumusan IV: BPUPKI
          o 4.1 Rumusan kalimat [10]
          o 4.2 Rumusan dengan penomoran (utuh)
    * 5 Rumusan V: PPKI
          o 5.1 Rumusan kalimat [11]
          o 5.2 Rumusan dengan penomoran (utuh)
    * 6 Rumusan VI: Konstitusi RIS
          o 6.1 Rumusan kalimat [12]
          o 6.2 Rumusan dengan penomoran (utuh)
    * 7 Rumusan VII: UUD Sementara
          o 7.1 Rumusan kalimat[15]
          o 7.2 Rumusan dengan penomoran (utuh)
    * 8 Rumusan VIII: UUD 1945
          o 8.1 Rumusan kalimat [16]
          o 8.2 Rumusan dengan penomoran (utuh)
    * 9 Rumusan IX: Versi Berbeda[17]
          o 9.1 Rumusan
    * 10 Rumusan X: Versi Populer[18]
          o 10.1 Rumusan
    * 11 Epilog
    * 12 Catatan kaki
    * 13 Referensi
    * 14 Lihat pula

Rumusan I: Moh. Yamin, Mr.

Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.
Rumusan Pidato

Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu[1]:

   1. Peri Kebangsaan
   2. Peri Kemanusiaan
   3. Peri ke-Tuhanan
   4. Peri Kerakyatan
   5. Kesejahteraan Rakyat

Rumusan Tertulis

Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu[2]:

   1. Ketuhanan Yang Maha Esa
   2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
   3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
   4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan [sic!]
   5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia [sic!]

Rumusan II: Soekarno, Ir.

Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, diantaranya adalah Ir Sukarno[3]. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila[4].
Rumusan Pancasila [5]

   1. Kebangsaan Indonesia
   2. Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan [sic!]
   3. Mufakat,-atau demokrasi [sic!]
   4. Kesejahteraan sosial
   5. ke-Tuhanan yang maha esa [sic!]

Rumusan Trisila [6]

   1. Socio-nationalisme [sic!]
   2. Socio-demokratie [sic!]
   3. ke-Tuhanan [sic!]

Rumusan Ekasila [7]

   1. Gotong-Royong [sic!]
Rumusan III: Piagam Jakarta

Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni – 9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan "Panitia Sembilan") yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.

Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler dimana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/declaration of independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para "Pendiri Bangsa".
Rumusan kalimat [8]

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Alternatif pembacaan

Alternatif pembacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara pada Piagam Jakarta dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan kedua golongan dalam BPUPKI sebagaimana terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak kalimat terakhir dalam paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kalimat.

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan,

    [A] dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar[:]

            [A.1] kemanusiaan yang adil dan beradab,
            [A.2] persatuan Indonesia, dan
            [A.3] kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan[;]

    serta
    [B] dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan dengan penomoran (utuh)

   1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
   2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
   3. Persatuan Indonesia
   4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
   5. Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan populer

Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah:

   1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
   2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
   3. Persatuan Indonesia
   4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
   5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan IV: BPUPKI

Pada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (baca Piagam Jakarta) dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945. Dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun). Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu dengan menghilangkan kata “serta” dalam sub anak kalimat terakhir. Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan rumusan resmi pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas[9].
Rumusan kalimat [10]

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan dengan penomoran (utuh)

   1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
   2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
   3. Persatuan Indonesia
   4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
   5. Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan V: PPKI

Menyerahnya Kekaisaran Jepang yang mendadak dan diikuti dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia (lebih awal dari kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI Jepang) menimbulkan situasi darurat yang harus segera diselesaikan. Sore hari tanggal 17 Agustus 1945, wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), diantaranya A. A. Maramis, Mr., menemui Sukarno menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara. Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Sukarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, diantaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sebuah “emergency exit” yang hanya bersifat sementara dan demi keutuhan Indonesia.

Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo. Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945.
Rumusan kalimat [11]

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
[Rumusan dengan penomoran (utuh)

   1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa, ''sic!''
   2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
   3. Persatuan Indonesia
   4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
   5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan VI: Konstitusi RIS

Pendudukan wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah Republik Indonesi semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja. Walaupun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah (pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS.
Rumusan kalimat [12]

“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.”
Rumusan dengan penomoran (utuh)

   1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
   2. perikemanusiaan,
   3. kebangsaan,
   4. kerakyatan
   5. dan keadilan sosial

Rumusan VII: UUD Sementara

Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta. Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT[13], dan NST[14]. Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.
Rumusan kalimat[15]

“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, …”
Rumusan dengan penomoran (utuh)

   1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
   2. perikemanusiaan,
   3. kebangsaan,
   4. kerakyatan
   5. dan keadilan sosial

Rumusan VIII: UUD 1945

Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan.

Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, diantaranya:

   1. Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan
   2. Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Rumusan kalimat [16]

“… dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan dengan penomoran (utuh)

   1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
   2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
   3. Persatuan Indonesia
   4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
   5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan IX: Versi Berbeda[17]

Selain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan ini terdapat dalam lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Rumusan

   1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
   2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
   3. Persatuan Indonesia
   4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
   5. Keadilan sosial.
Rumusan X: Versi Populer[18]

Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir.

Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
Rumusan

   1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
   2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
   3. Persatuan Indonesia
   4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
   5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Epilog

“Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara” (Pasal 1 Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 jo Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945).
Catatan kaki

   1. ^ Saafroedin Bahar (ed). (1992) Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19 Agustus 1945. Edisi kedua. Jakarta: SetNeg RIselanjutnya disebut Risalah 2
   2. ^ Risalah 2
   3. ^ Sidang Sesi I BPUPKI tidak hanya membahas mengenai calon dasar negara namun juga membahas hal yang lain. Tercatat dua anggota Moh. Hatta, Drs. dan Supomo, Mr. mendapat kesempatan berpidato yang agak panjang. Hatta berpidato mengenai perekonomian Indonesia sedangkan Supomo yang kelak menjadi arsitek UUD berbicara mengenai corak Negara Integralistik
   4. ^ Risalah 2
   5. ^ Risalah 2
   6. ^ Risalah 2
   7. ^ Risalah 2
   8. ^ Risalah 2
   9. ^ Risalah 2
  10. ^ Risalah 2
  11. ^ Risalah 2
  12. ^ Konstitusi Republik Indonesia Serikat
  13. ^ Negara Indonesia Timur, wilayahnya meliputi Sulawesi dan pulau-pulau sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara, dan seluruh kepulauan Maluku
  14. ^ Negara Sumatra Timur, wilayahnya meliputi bagian timur provinsi Sumut (sekarang)
  15. ^ Undang-Undang Dasar Sementara
  16. ^ UUD 1945 (dekrit 1959), Tap MPR No XVIII/MPR/1998, Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
  17. ^ Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
  18. ^ Tap MPR No II/MPR/1978

Referensi

   1. UUD 1945
   2. Konstitusi RIS (1949)
   3. UUD Sementara (1950)
   4. Berbagai Ketetapan MPRS dan MPR RI
   5. Saafroedin Bahar (ed). (1992) Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19 Agustus 1945. Edisi kedua. Jakarta: SetNeg RI
   6. Tim Fakultas Filsafat UGM (2005) Pendidikan Pancasila. Edisi 2. Jakarta: Universitas Terbuka
READ MORE - Rumusan-rumusan Pancasila (Pkn) XII

Arti Definisi/Pengertian Gelombang Dan Jenis/Macam Gelombang - Transversal & Longitudinal (Fisika)

A. Pengertian Gelombang :
Gelombang adalah bentuk dari getaran yang merambat pada suatu medium. Pada gelombang yang merambat adalah gelombangnya, bukan zat medium perantaranya. Satu gelombang dapat dilihat panjangnya dengan menghitung jarak antara lembah dan bukit (gelombang tranversal) atau menhitung jarak antara satu rapatan dengan satu renggangan (gelombang longitudinal). Cepat rambat gelombang adalah jarak yang ditempuh oleh gelombang dalam waktu satu detik.
B. Jenis-Jenis Gelombang :
1. Gelombang Transversal
Gelombang transversal adalah gelombang yang arah rambatannya tegak lurus dengan arah rambatannya. Satu gelombang terdiri atas satu lembah dan satu bukit, misalnya seperti riak gelombang air, benang yang digetarkan, dsb.
2. Gelombang Longitudinal
Gelombang logitudinal adalah gelombang yang merambat dalam arah yang berimpitan dengan arah getaran pada tiap bagian yang ada. Gelombang yang terjadi berupa rapatan dan renggangan. Contoh gelombang longitudinal seperti slingki / pegas yang ditarik ke samping lalu dilepas.

Sebih lanjutnya Silahkan Download disini : Materi-Gelombang

READ MORE - Arti Definisi/Pengertian Gelombang Dan Jenis/Macam Gelombang - Transversal & Longitudinal (Fisika)

Kenangan-Kita

sesuatu akan terasa begitu berarti
setelah ia tinggal "KENANGAN"

selama 1 tahun kedepan
kita akan mulai saat-saat terakhir disekolah kita yang "TERCINTA"
Teman,
Guru,
Pacar,
Mantan,
Belajar,
Nyontek,
Nongkrong,
Ngerumpi bareng teman-teman...
semua akan tinggal "KENANGAN"
dalam 1 tahun terakhir ini..

Mari sebelum sebelum semua tinggal kenangan
kita ukir "KENANGAN TERINDAH" bersama teman-teman kita !!

Jika ada "salah" minta maaf mulai sekarang
jika ada "cinta" ungkapkan sekarang
jika ada "unek-unek" sampaikan sekarang

so, masa putih n abu-abu tidak akan datang untuk kedua kalinya..

Jangan lupakan kenangan itu.....!!
READ MORE - Kenangan-Kita

Prediksi UN 2011/2012

Rabu, 20 Juli 2011

READ MORE - Prediksi UN 2011/2012

CorelDRAW TIK XII

Selasa, 19 Juli 2011

CorelDraw adalah editor grafik vektor yang dibuat oleh Corel, sebuah perusahaan perangkat lunak yang bermarkas di Ottawa, Kanada. Versi terakhirnya versi 15 yang dinamai X5 dirilis pada tanggal 23 Februari 2008. Corel Draw pada awalnya dikembangkan untuk dijalankan pada sistem operasi Windows 2000 dan yang lebih baru. Versi Corel Draw untuk Linux dan Mac OS pernah dikembangkan, tetapi dihentikan karena tingkat penjualannya rendah.
Versi CorelDRAW X5 memiliki tampilan baru serta beberapa aplikasi baru yang tidak ada pada CorelDRAW versi sebelumnya. Beberapa aplikasi terbaru yang ada, di antaranya Quick Start, Table, Smart Drawing Tool, Save as Template, dan lain sebagainya.
Daftar isi
o    1.2 Hints
o    1.3 Menu Bar
o    1.6 Toolbox
o    1.10 Docker
*       2 Operasi Dasar
o    2.6 Warna
*       3 Pranala luar
*       4 Referensi
Fasilitas Dasar CorelDRAW

Quick Start

Pertama kali perangkat lunak CorelDRAW diaktifkan, sistem akan menampilkan kotak dialog welcome. Pada kotak dialog ini, lembar proses yang yang dapat diaktifkan, yaitu:
*       quick start: aplikasi ini dapat membantu untuk mempermudah mempersiapkan ruang perancangan grafis baru atau pengubahan rancangan grafis yang pernah dibuat sebelumnya.
*       what’s new: aplikasi yang menginformasikan fasilitas baru yang disediakan pada perangkat lunak CorelDRAW X4.
*       learning tools: alat yang mempermudah pemakai perangkat lunak CorelDRAW mempelajari fasilitas yang disediakan.
*       galeri: galeri digunakan untuk mengunjungi situs komunitas pemakai CorelDRAW. Pada situs tersebut terdapat berbagai rancangan grafis profesional yang menggunakan perangkat lunak CorelDRAW.
*       updates: aplikasi yang digunakan untuk mengunjungi situs resmi perangkat lunak CorelDRAW untuk berbagai keperluan. Salah satunya, yaitu untuk memperbarui model sistem CorelDRAW.

Hints

Hints berada pada sisi kanan kotak dialog utama sistem. Fasilitas ini memberikan petunjuk apa dan bagaimana memproses suatu objek gambar/teks.

Menu Bar

Menu Bar berada pada bagian atas kotak dialog utama sistem. Sistem menu CorelDRAW X4 menggunakan standar sistem operasi Windows yang sangat memudahkan pemakaian.

Standard Toolbar

Standard toolbar terletak di bawah menu bar. Pada standard toolbar, sistem meletakkan simbol proses cepat. Misalnya terdapat simbol seperti folder untuk membuka suatu data grafis CorelDRAW.

Property Bar

Property bar adalah fasilitas tambahan yang muncul setelah memilih salah satu alat dalam fasilitas toolbox. Tujuannya untuk mempermudah pemakaian alat vital yaitu kontol. Property bar biasanya berada di bawah standard toolbar.

Toolbox

Toolbox biasanya terletak di bagian paling kiri. Sistem meletakkan sebagim memberi tanda lipatan pada sisi kanan bawah alat fasilitas toolbox yang memiliki subalat. Untuk menampilkan daftar subalat tersebut dapat dilakukan dengan mengklik dan menahan simbol alat yang bersangkutan.Jika kita masuk ke corel nanti error tak usa h diulangulang masuk-masuk terus,biar error toolbok,toolbar aneh tak seperti biasanya

Status Bar

Sistem meletakkan berbagai informasi pada baris status yang terdapat pada sisi bawah kotak dialog utama. Informasi tersebut berkenaan dengan objek gambar/teks dan/atau alat proses terpilih.

Color Palette

Color palette atau kotak warna terletak di bagian paling kanan kotak dialog utama. Untuk memberi warna pada objek gambar/teks cukup melakukan klik seperti biasa. Sedangkan untuk memberi warna garis, klik kanan pada warna yang dipilih dalam kotak warna.

Dialog Box

Sistem CorelDRAW akan meletakkan sejumlah pilihan proses dari fasilitas yang komplek pada suatu kotak dialog. Fasilitas yang bersangkutan dapat diatur melalui kotak dialog tersebut. Misalnya, pengubahan format objek gambar dari vektor ke bitmap melalui menu bitmaps submenu convert to bitmap.

Docker

Sistem meletakkan sejumlah kotak dialog fasilitas yang (dianggap) sering digunakan dalam bentuk tetap pada sisi kanan kotak dialog. Format tersebut disebut dengan docker. Fasilitas ini dapar ditampilkan melalui menu window submenu docker.

Fixed/Floating Toolbar

Salah satu keistimewaan dari sistem CorelDRAW X4, yaitu fasilitas toolbox kotak warna, menu bar, standard toolbar, dan/atau property bar yang dapat digeser dan ditempatkan di sembarang lokasi. [1]

Operasi Dasar

Objek Garis

*       freehand tool: alat ini digunakan untuk membentuk beragam garis lurus atau garis yang tidak beraturan.
*       bezier tool: alat ini digunakan untuk membentuk beragam garis lurus dan garis yang tidak beraturan secara bersamaan.
*       artistic media tool: alat ini digunakan untuk membentuk berbagai objek garis artistik. Dalam menentukan bentuk garis artistik tersebut, gunakan simbol yang ada di sisi kiri fasilitas property bar, lalu tentukan spesifikasi konfigurasinya pada sisi kanannya.
*       pen tool: pemakaian pen tool hampir serupa dengan pemakaian bezier tool.
*       polyline tool: pemakaian polyline tool hampir sama dengan freehand tool.
*       3 point curve tool: alat ini digunakan untuk membentuk garis melingkar dengan mudah dan cepat.
*       connector tool: alat ini digunakan untuk menghubungkan beberapa objek gambar. Misalnya, membentuk garis penghubung alur diagram.
*       dimension tool: alat ini digunakan untuk membentuk garis dimensi vertikal, horizontal, diagonal, dan sebagainya.

 

Objek Gambar

*       rectangle tool: alat ini dapat digunakan untuk membentuk objek persegi panjang atau persegi.
*       ellipse tool: alat ini digunakan untuk membentuk objek lingkaran/elips.
*       object tool: alat ini dapat mempermudah/mempercepat proses pembentukan objek poligon, bintang, DLL.
*       perfect shape tool: alat ini digunakan untuk membentuk berbagai objek gambar spesifik secara mudah dan cepat. Misalnya, objek jajar genjang, dan lain sebagainya.
*       table tool: alat ini dapat digunakan untuk membuat tabel dalam format persegi atau persegi panjang. Tabel ini tidak hanya dapat dimasukkan tulisan/teks, tetapi dapat juga dimasukkan gambar ke dalamnya. Alat ini bisa digunakan untuk membuat kartu pos, brosur, dan lain-lain.

Smart Drawing

Menggambar pintar adalah aplikasi baru yang ada pada CorelDRAW X4. Smart drawing tool yang ada pada smart tool dapat digunakan untuk membentuk objek gambar dari sketsanya.

Objek Teks

Objek teks merupakan unsur yang paling sering digunakan pada rancangan grafis. Ada yang membuatnya sebagai logo, teks artistik, bahkan mengubah objek teks menjadi objek gambar.
Objek teks dapat dibuat melalui text tool yang terdapat pada toolbox. Setelah itu, objek teks dapat diproses melalui pick tools. Objek teks dapat diproses sehingga membentuk bayangan, menjadi format 3D, dan lain-lain.

Objek 2D Menjadi 3D

CorelDRAW X4 memiliki fasilitas untuk mengubah objek taks/gambar 2D menjadi 3D. Fasilitas yang dapat digunakan untuk membentuk objek 2D menjadi 3D adalah sebagai berikut:
*       extrude: pada fasilitas toolbox terdapat interactive extrude tool di dalam interactive effects tool. Setelah diaktifkan, format 3D dapat diatur melalui bagian presets yang ada pada fasilitas property bar.
*       bevel: bevel merupakan subalat untuk membentuk sudut dari suatu objek gambar/teks. Bevel akan muncul dalam property bar setelah mengaktifkan interactive extrude tool.
*       contour: fasilitas contour di dalam CorelDRAW X4 disediakan untuk membuat salinan dari suatu objek gambar/teks ke bagian dalam/luarnya. Contour dapat digunakan untuk menimbulkan efek 3D dari suatu objek gambar/teks dengan cara mengubah warna sisinya.
*       gradasi warna: gradasi warna dapat dibentuk menggunakan fill tool, interactive fill tool, atau mesh fill.
*       efek bayangan: CorelDRAW menyediakan interactive drop shadow yang merupakan subalat dari interactive effects tool untuk membuat efek bayangan dari objek gambar/teks.

Warna

Pilihan warna terdapat dalam kotak warna. Namun, ada beberapa cara untuk memberi warna pada objek gambar/teks, yaitu sebagai berikut:
*       fill & outline: pada fasilitas toolbox, sistem menyediakan fill tool untuk mengatur isi objek gambar/teks. Sedangkan untuk mengatur garis pembentuknya, sistem menyediakan outline tool.
*       eyedropper & paintbucket tool: eyedropper tool digunakan untuk mengambil spesifikasi warna atau atribut (properti, transformasi, dan efek) suatu objek gambar/teks. Setelah itu, gunakan paintbucket tool untuk menyalin data tersebut pada objek gambar/teks lainnya.
*       smart fill: smart fill tool dapat mengisi warna pada sembarang bidang tertutup. Misalnya pada perpotongan suatu objek tertentu.

Objek Artistik

Objek artistik dapat berupa teks atau gambar. Dengan menggunakan alat tertentu, suatu objek teks/gambar dapat terlihat berbeda dari biasa. Objek artistik terdiri dari:
*       garis artistik (Objek Teks): teks yang artistik dapat dibuat melalui artistic media tool yang ada pada toolbox. Teks apapun dapat dibuat karena penggunaanya seperti menggambar atau menulis dengan bolpoin.
*       garis artistik (objek gambar): gambar artistik yang dihasilkan melalui artistic media tool adalah seperti sketsa gambar. Penggunaannya sama dengan membuat garis artistik untuk objek teks.
*       efek distorsi: CorelDRAW menyediakan interactive distort tool di dalam interactive effects tool. Efek distorsi dapat diaplikasikan untuk objek gambar/teks sehingga dapat terlihat lebih artistik.
*       smudge brush (objek baru): melalui smudge brush tool, suatu sisi objek gambar dapat ditarik sehingga akan membentuk gambar yang baru sesuai dengan keinginan. Subalat ini dapat diakses melalui shape edit tool.










Berikut daftar tools dalam coreldraw :
1.      [-] Pick Tool
2.      [-] Shape Tool
3.      [-] Crop Tool
4.      [-] Zoom Tool
5.      [-] Freehand Tool
6.      [-] Smart Fill Tool
7.      [-] Rectangel Tool
8.      [-] Elipse Tool
9.      [-] Polygon Tool
10.  [-] Basic Shapes Tool
11.  [-] Text Tool
12.  [-] Table Tool
13.  [-] Paralel Dimension Tool
14.  [-] Straight Line Connector Tool
15.  [-] Blend Tool
16.  [-] Color Eyedropper Tool
17.  [-] Outline Pen
18.  [-] Fill Tool
19.  [-] Interactive Fill Tool
Pick Tool
Pick tool
tool ini memiliki ikon seperti cursor mouse pada setting defaultnya. Berfungsi untuk menyeleksi atau memilih objek.
Shape Tool
Shape tool
berfungsi mengedit garis atau objek dengan manipulasi titik. Memiliki shortcut dalam keyboard F10. Shape tool ini sendiri dibagi menjadi 3 jenis lagi yaitu :
  • Smudge Brush : Untuk mengubah objek gambar dengan menarik garis tepi.
  • Roughen Brush : Untuk mendistorsi objek gambar dengan menarik garis tepi.
  • Free Transform : Untuk mengubah bebas seperti : menggunakan rotasi, mengubah ukuran, memiringkan objek, dll.
Crop Tool
Crop tool
berfungsi untuk menghilangkan bagian yang tidak diinginkan dalam objek. Crop tool juga memiliki 3 jenis lagi :
  • Knife : untuk memotong objek menjadi dua bagian terpisah.
  • Eraser : untuk menghapus area yang tidak diinginkan dalam objek.
  • Virtual Segment Delete : untuk menghapus suatu bagian objek yang berada dalam persinggungan.
Zoom Tool
Zoom tool
berfungsi untuk mengubah tingkat / level pembesaran jendela dokumen corel yang sedang kita buka. Ini sangat bermanfaat untuk mengedit objek yang terlalu kecil atau objek yang terlalu besar, sehingga tampilan objek sesuai dengan mata kita. Ada satu lagi jenis dari zoom tool ini yaitu Pan Tool.
  • Pan tool berfungsi untuk menggeser tampilan area/objek tanpa mengubah tingkat zoom level.
Freehand Tool
Freehand tool
tool coreldraw yang berfungsi menggambar kurva (garis lengkung) dan garis lurus dalam segmen. Memiliki tombol shortcut F5 di keyboard anda. Freehand tool ini dibagi dalam 7 jenis lagi yaitu :
  • 2-point line tool : untuk menggambar garis lurus dari satu titik (titik awal) ke satu titik yang lain (titik akhir).
  • Bezier tool : menggambar garis lengkung dalam segment dalam satu waktu.
  • Artistic media tool : menambahkan efek brush, spray dan kaligrafi dengan menggunakan kursor pen dengan bebas. Banyak efek-efek yang mungkin anda sukai dalam tool yang satu ini.
  • Pen tool : menggambar garis lengkung dalam segmen dan melihat/meninjau masing-masing segmen yang telah kamu buat.
  • B-spline tool : menggambar garis lengkung dengan mengkontrol setting titik (point) tanpa merusak segmen.
  • Polyline tool : menggambar sambungan garis lurus atau garis lengkung secara continue (terus menerus) dalam satu action.
  • 3-point curves tool : menggambar garis lengkung dengan cara mendrag dari titik awal , titik akhir dan memposisikan pada titik tengah.

smart fill tool
Smart fill tool
berfungsi untuk membuat objek dari tumpang tindih area lali mengisikannya dengan warna atau tekstur. Tool ini memiliki satu jenis lagi yaitu smart drawing tool.
  • Smart Drawing tool : untuk mengubah / mengkonversi coretan pointer yang kamu gambar menjadi bentuk wujud objek (basic shapes) atau garis kurva yang halus.
rectangle tool
Rectangle tool
untuk menggambar bentuk persegi empat atau kotak hanya dengan drag dan klik mouse kamu. Memiliki satu jenis lagi yaitu 3-point rectangle tool.
  • 3-Point Rectangle tool : berfungsi untuk membentuk persegi empat dan kotak dengan menyusun nya per titik.
ellipse tool
Ellipse tool
berfungsi untuk menggambar elips dan lingkaran hanya dengan drag dan klik mouse kamu. Juga memiliki satu jenis lagi yaitu 3-point ellipse tool.
  • 3-Point Ellipse tool : untuk menggambar elips dan lingkaran dengan menyusun nya per titik.
Polygon tool
berfungsi untuk menggambar bentuk persegi banyak, hanya dengan drag dan klik mouse. Memiliki turunan 4 macam tools, yaitu :
  • Star tool : untuk menggambar berbagai macam bentuk bintang.
  • Complex Star tool : untuk menggambar bentuk bintang yang memiliki banyak potongan sisi.
  • Graph Paper tool : untuk menggambar bentuk kisi-kisi / susunan kotak-kotak seperti jala-jala.
  • Spiral tool : untuk menggambar lingkaran spiral secara simetris atau logaritmis
Basic Shapes tool
berfungsi untuk mempermudah/mempercepat proses menggambar bentuk segitiga, lingkaran, silinder, love/hati, dan masih banyak lagi bentuk-bentuk lainnya. Memiliki turunan 4 macam tools, yaitu :
  • Arrow shapes tool : untuk menggambar bentuk tanda panah dalam berbagai variasi
  • Flowchart shapes tool : untuk memudahkan menggambar suatu bagan (chart)
  • Banner shapes tool : untuk menggambar bentuk pita atau bentuk ledakan
  • Callout shapes tool : untuk menggambar bentuk balon bicara (ilustrasi bicara) dan label
Text tool
untuk membuat tulisan di area gambar baik berfungsi sebagai tulisan artistic maupun keterangan.
Table tool
untuk membuat tabel, memilih dan mengedit table.
Parallel Dimension tool
untuk menggambar garis miring menjadi bidang dimensi. Memiliki beberapa tool yang mirip yaitu :
  • Horisontal dan Vertikal Dimension tool : untuk mempermudah menggambar garis menjadi dimensi secara horizontal dan vertical.
  • Angular Dimension tool : untuk mempermudah menggambar garis menjadi dimensi sudut / berbentuk siku-siku.
  • Segmen Dimension tool : menampilkan jarak antara titik awal dan akhir antara satu atau banyak segmen.
  • 3Point-Callout : menggambar callout dengan dua segmen dan garis depan.

Connector tool
menggambar garis untuk menyambungkan dua objek. Ada beberapa macam tipe tool ini yaitu :
  • Straight – Line : membuat garis lurus untuk menyambungkan dua objek.
  • Right – Angle : membuat garis sudut siku-siku secara lurus untuk menyambungkan dua objek.
  • Right – Angle Round : membuat garis sudut siku-siku secara melengkung untuk menyambungkan dua objek.
  • Edit Anchor : untuk mengubah atau mengedit titik point objek yang sudah ada.
Blend Tool
  • Blend tool : peralatan gambar dalam coreldraw yang berfungsi untuk menyatukan objek dengan menciptakan banyak objek dan warna yang bertempat di tengah-tengah.
  • Contour tool : berfungsi untuk merangkai sejumlah bentuk objek yang konsentris dengan menyebar kedalam atau keluar dari suatu objek.
  • Distort tool : berfungsi untuk mengubah objek dengan mendorong atau menarik sehingga membentuk efek zipper atau twister.
  • Drop shadow tool : untuk membuat bayangan dibelakang atau disamping objek.
  • Envelope tool : berfungsi untuk merubah bentuk objek menjadi sebuah amplop dengan drag titik-titik tertentu.
  • Extrude tool : untuk membuat objek menjadi ilusi effek 3D yang mendalam.
  • Transparency tool : untuk membuat efek transparan yaitu hanya sebagian objek yang tampak.

Color eye dropper tool
berfungsi untuk mengambil contoh suatu warna objek dan mengaplikasikan atau menyalin warna tersebut dalam objek yang lain (hampir mirip dengan copy paste, hehe)
Outline pen tool
berfungsi untuk memberikan garis tepi suatu objek. Didalam tool ini kita juga bisa mengatur jenis, besar maupun warna dari garis tepi tersebut.
Fill tool
berfungsi untuk memberikan warna suatu bentuk objek. Ada 5 jenis fill yang bisa kita pakai yaitu :
  • Uniform fill : memberikan warna-warna solid pada objek
  • Fountain fill : memberikan warna dengan gradiasi (campuran warna) pada objek
  • Pattern fill : mengisi objek dengan pola-pola warna atau dengan warna suatu gambar yang kamu miliki.
  • Texture fill : mengisi objek dengan warna bertexture yang sudah tersedia.
  • PostScript fill : mengisi objek dengan warna-warna yang rumit atau biasa kita sebut PostScript.









READ MORE - CorelDRAW TIK XII

 
 
 

Sell Zoom

Sell Zoom
3-Pack HTC EVO 4G Sprint Combo Screen Protector for HTC EVO 4G Sprint

Sell Zoom

Sell Zoom
Canon PowerShot A3000IS 10 MP Digital Camera with 4x Optical Image Stabilized Zoom and 2.7-Inch LCD

Sell Zoom

Sell Zoom
Case Logic TBC-302 Ultra Compact Kamera Kasus dengan Storage (Black)