Cinta Lingkungan

Selasa, 02 Agustus 2011

Apa aja sih yang bisa kita lakukan untuk ikut serta alam cinta lingkungan? sebenernya kita gak usah repot pergi ke hutan atau lainnya, yang jelas lingkungan tempat kita tinggal, bekerja atau bermain kita bisa lakukan, walaupun itu dengan cara yang paling simpel misalnya tidak membuang sampah sembarangan dan lainnya.Kelangsungan hidup berbagai mahluk hidup di muka bumi kian terancam. Sudah saatnya setiap orang ikut menangani dengan cara masing-masing dan sesegera mungkin. Pastikan semua menggunakan solusi dan teknologi yang ramah lingkungan!sebak klo bukan di mulai dari kita siapa lagi...??
Di Lingkungan Rumah

 
Hemat energi Listrik
  • Matikan semua alat elektronik saat tidak digunakan, bukan standby sebab standby masih menunjukkan alat tersebut masih menggunakan listrik. Artinya Anda terus berkontribusi pada pemanasan global.
  • Pilihlah perlengkapan elektronik serta lampu yang hemat energi
  • Saat matahari bersinar hindari penggunaan mesin pengering, jemur dan biarkan pakaian kering secara alami.
  • Gunakan Lampu LED Jauh lebih hemat dalam hal pemakain listrik
Hemat air
  • Matikan keran saat sedang menggosok gigi atau memakai sabun
  • Gunakan air bekas cucian sayuran dan buah untuk menyiram tanaman
  • Segera perbaiki keran yang bocor - keran bocor menumpahkan air bersih hingga 13 liter air per hari
  • Jika mungkin mandilah dengan menggunakan shower. Mandi berendam merupakan cara yang paling boros air.
Hemat kayu dan kertas
  • Selalu gunakan kertas di kedua sisinya
  • Edit dan periksa dengan benar tulisan sebelum di Print
  • Gunakan kembali amplop bekas
Kurangi, pakai lagi dan daur ulang (Reduce, Reuse and Recycle)
  • Bantulah mengurangi tumpukan sampah dunia
  • Jangan gunakan produk 'sekali pakai' seperti piring dan sendok kertas atau pisau, garpu dan cangkir plastik
  • Gunakan baterai isi ulang
  • Pilih kalkulator bertenaga surya
  • Simpan makanan dalam wadah keramik, hindar

Saat Berbelanja
Pilihlah produk segar secara hati-hati
  • Beli bahan-bahan makanan organik. Proses penanaman bahan-bahan makanan non-organik menggunakan bahan kimia berbahaya seperti pestisida, yang dapat mencemari jalan air dan seluruh lingkungan sekitar.
  • Beli buah-buahan dan sayuran yang sedang musim untuk mengurangi biaya transportasi yang berlebihan untuk mengimport barang-barang tersebut. Jika memungkinkan, belilah bahan makanan produksi lokal
Kurangi sampah dan polusi, hematlah energi
  • Jangan membeli produk dengan kemasan berlebihan, dan jika memungkinkan pilihlah produk yang menggunakan wadah pakai ulang
  • Belilah produk daur ulang atau produk yang dapat di daur ulang, misalnya tisu toilet dan alat-alat tulis,
  • Jika anda pergi ke supermarket dengan menggunakan mobil, ajaklah teman anda - perjalanan dengan satu mobil lebih baik daripada menggunakan dua mobil
  • Bawalah kantong belanjaan anda sendiri atau gunakan plastik bekas pakai ketika berbelanja
  • Belilah dalam jumlah besar jika memungkinkan, hal ini selain dapat menghemat pengepakan dapat juga meghemat uang
  • Jangan membeli air minum botolan jika anda yakin air keran anda aman dikonsumsi
  • Transportasi air dari sumbernya ke rak supermarket adalah pembuangan energi yang mahal. Apalagi, sampah botol gelas dan plastik yang kita hasilkan sudah sangat banyak.
  • Belilah peralatan rumah tangga yang paling hemat energi yang dapat anda jangkau
Hindari bahan kimia berbahaya
  • Hindari pembelian sampo anti kutu yang mengandung pestisida
  • Pilihlah produk pembersih yang biogradable sehingga bahan kiminanya hanya memberikan sedikit dampak pada sistem tanah dan air kita

Di Lingkungan KEBUN
Hemat air
  • Jika mungkin, hindari penggunaan selang.
  • Gunakan kaleng penyiram tanaman atau ember untuk mencuci mobil.
  • Siramlah tanaman di sore hari agar air mudah meresap kedalam akar. Penyiraman pada siang hari hanya membuat air menguap percuma.
  • Biarkan rumput di halaman tumbuh sedikit lebih tinggi - hal ini akan mengurangi konsumsi air.
  • Gunakan air hujan untuk menyiram kebun.
Kurangi Sampah, Kurangi Pencemaran
  • Jangan membakar sampah - karena dapat memproduksi bahan kimia berbahaya, serta menghasilkan karbon dioksida yang berkontribusi pada perubahan iklim.
  • Upayakan penggunaan pupuk dan pestisida organik yang ramah lingkungan - selain dapat mengurangi polusi, produk organik lebih ramah terhadap hewan. Bahan kimia dari pupuk akan terkumpul di lautan dan dapat membahayakan keseimbangan lingkaran-kehidupan.
  • Tanamlah tanaman anti penyakit dan anti hama.
  • Gunakan tanaman untuk menolak serangga. Sebagian tumbuhan dan bunga - seperti zodia, sereh dapat mengusir serangan serangga.
Selalu hargai alam
  • Percantik kebun Anda dengan keindahan bunga-bunga liar
  • Luangkan waktu menikmati keindahan alam bersama keluarga dan teman-teman
  • Dukunglah kehidupan liar di kebun dengan meletakkan sarang burung, membuat kolam dan menanam tanaman dan bunga liar sebanyak-banyaknya.
  • Tanam jenis pohon lokal
  • Jangan petik bunga-bungaan, biarkan dia tetap mempercantik alam terbuka

Kalau Jalan-jalan liburan

Hemat energi, kurangi sampah dan polusi
  • Hindari bepergian dengan pesawat udara jika memungkinkan - perjalanan udara memerlukan jumlah bahan bakar yang sangat besar dan dapat menimbulkan efek rumah kaca.
  • Buanglah sampah secara bertanggung jawab - ini dapat berbahaya bagi kehidupan liar
  • Gunakan kembali handuk-handuk dan berpartisipasilah dalam setiap langkah penghematan yang dilakukan oleh hotel
  • Buanglah sampah sanitasi secara benar. Jangan membuang cotton buds, kondom, tampon dan plastik ke dalam toilet - atau anda akan menemukannya kembali di pantai saat kunjungan anda berikutnya
  • Ambil semua sampah rumah tangga di pantai - penyu seringkali terbunuh oleh sampah plastik yang seringkali keliru dianggap sebagai ubur-ubur oleh penyu. Banyak sampah berbahaya yang memerlukan waktu tahunan untuk diurai.
Hargai alam
  • Jangan ikut berpartisipasi dalam kegiatan berburu atau memancing kecuali jika kegiatan tersebut bertujuan untuk ambil bagian dalam rencana pengelolaan yang lebih efektif.
  • Jangan tergoda untuk menyentuh binatang/hewan liar dan menganggu habitat baik di darat, pantai maupun dalam laut
  • Berhati-hatilah saat memilih suvenir untuk dibawa pulang. Banyak spesies dari koral sampai gajah dan alligator terancam kepunahan karena mereka banyak diambil untuk suvenir.
  • Kapal boat dan jet-ski menimbulkan polusi suara dan kimia yang akan mengganggu kehidupan liar - jangan biarkan mesin terus-terusan menyala jika tidak digunakan
  • Jika anda berlayar, berselancar atau berselancar angin, jagalah jarak paling tidak 100m dari sarang anjing laut atau burung laut agar tidak menganggu mereka.

Di Lingkungan Kerja

Berangkat ke tempat kerja
  • Gunakan transportasi publik, sepeda atau berjalan kaki daripada menggunakan mobil untuk berangkat ke kantor
  • Jika anda berkendara untuk berangkat kerja, cobalah untuk berangkat bersama-sama dengan kolega yang tinggal berdekatan atau sejalan kebijakan personal
  • Atur printer anda untuk mencetak di kedua sisi kertas
  • Gunakan email jika memungkinkan, daripada menggunakan mesin fax atau tulisan tangan
  • Gunakan kembali amplop bekas
  • Recycle kertas bekas pakai
  • Matikan lampu ruang meeting dan matikan komputer serta alat elektronik lainnya jika tidak digunakan
  • Gunakan Monitor komputer dengan yang LCD lebih hemat
  • Gunakan AC seminimal
READ MORE - Cinta Lingkungan

Download Accelerator Plus (DAP) 9.7

Sabtu, 30 Juli 2011

Memimpin Dunia Download Accelerator dan Manajer
DAP adalah aplikasi konsumen yang mempercepat download Anda menggunakan dipatenkan SpeedBit multi-channel teknologi. Sementara Anda men-download, DAP memastikan komputer Anda menggunakan bandwidth maksimum dengan men-download dari situs cermin paralel. DAP juga mengatur semua download Anda, memungkinkan melanjutkan sesi rusak, menjalankan pemeriksaan keamanan pada file sebelum Anda membukanya dan banyak lagi ......

Supported Browsers : IE 9 | 8 | 7.x | 6.x | 5.x, Mozilla | Firefox, Google Chrome, Safari, Opera 11 | 10 | 9 | 8 | 7 | 6 | 5, Netscape 7.x | 6.x, Flock

Supported Platforms : Windows 7, Windows Vista, Windows 7 | Vista | XP | NT4 | 2000

Untuk menginstal Download Accelerator Plus ikuti petunjuk :

1. Jalankan installer
Ketika kotak dialog File Download muncul klik "Run" tombol.



Setelah download file, pesan konfirmasi akan muncul menanyakan apakah Anda yakin Anda ingin menjalankan software ini. Klik "Run" lagi.



2. Follow Setup Wizard
Ikuti petunjuk dalam installer untuk menyelesaikan instalasi Download Accelerator Plus.

3. Selesai....

Download : http://www.softpedia.com/progDownload/Download-Accelerator-Plus-Download-6542.html
READ MORE - Download Accelerator Plus (DAP) 9.7

Enharmonics (Seni Budaya) XII

Kamis, 28 Juli 2011

Enharmonics adalah catatan yang lapangan sama tetapi dikenal dengan dua nama yang berbeda, misalnya C # dan Db. Ini adalah catatan hitam di piano. Tombol putih pada piano dikenal sebagai catatan alam, seperti C, D, E, F, G, A, dan B. Ini juga catatan dari skala C Mayor. Namun, lain kunci tanda tangan akan tajam atau datar catatan ini sesuai skala. Namun, tanda kunci adalah bukan satu-satunya yang menentukan jika sebuah note adalah disebut tajam datar. Seorang komposer mungkin tajam atau datar catatan alami untuk efek tertentu. Atau, sering komposer akan berangkat dari tanda kunci dan perlu untuk menambah (atau mengurangi) kres dan mol. Misalnya, meskipun C # dan Db adalah catatan yang sama, diterima notasi musik menyatakan bahwa dalam kunci Sebuah catatan utama ini ditulis C #, dan di kunci Ab utama yang tertulis Db.
Tanda kunci sepotong musik yang memberitahu Anda catatan yang tajam dan datar. Namun, itu tidak berarti bahwa lagu harus selalu tinggal di kunci itu. Banyak kali lagu akan mengubah kunci tetapi tanda kunci akan tetap sama. Ketika ini terjadi, Anda akan melihat tanda-tanda yang tajam dan / atau flat di depan catatan
Ini bagian yang sama akan terlihat seperti ini jika tanda kunci adalah Ab bukan D.
Contoh-contoh ini menunjukkan dua hal pada waktu yang sama.

1) Tanda kunci tidak selalu memberitahu Anda apa kunci musik yang masuk

2) Lapangan yang sama dapat dicatat secara berbeda.

Hal utama yang perlu diingat adalah bahwa pitch musik kita sebut catatan bisa pergi dengan lebih dari satu nama. Kami mengeja nama-nama dengan huruf dan simbol. Ada dapat beberapa ejaan aneh tapi jangan biarkan yang membuang Anda. Ejaan yang paling aneh, saya pikir, adalah orang-orang yang melibatkan flat ganda dan ganda benda tajam. Berikut adalah contoh dari beberapa catatan aneh setara enharmonic yang akan Anda hadapi.

Fb = E

Cb = B

G # # A =

Surut = D

Tentu saja, mencatat setiap bisa dibilang beberapa cara. Apa ejaan yang digunakan tergantung pada penggunaannya. Untungnya, beberapa ejaan yang lebih umum daripada yang lain dan Anda akan tahu langsung apa yang pitch dari catatan ini. Di bawah ini adalah daftar ejaan umum dan setara enharmonic mereka.

READ MORE - Enharmonics (Seni Budaya) XII

Rumusan-rumusan Pancasila (Pkn) XII

Kamis, 21 Juli 2011

Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.

Namun dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu "perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.

Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.
Daftar isi


    * 1 Rumusan I: Moh. Yamin, Mr.
          o 1.1 Rumusan Pidato
          o 1.2 Rumusan Tertulis
    * 2 Rumusan II: Soekarno, Ir.
          o 2.1 Rumusan Pancasila [5]
          o 2.2 Rumusan Trisila [6]
          o 2.3 Rumusan Ekasila [7]
    * 3 Rumusan III: Piagam Jakarta
          o 3.1 Rumusan kalimat [8]
          o 3.2 Alternatif pembacaan
          o 3.3 Rumusan dengan penomoran (utuh)
          o 3.4 Rumusan populer
    * 4 Rumusan IV: BPUPKI
          o 4.1 Rumusan kalimat [10]
          o 4.2 Rumusan dengan penomoran (utuh)
    * 5 Rumusan V: PPKI
          o 5.1 Rumusan kalimat [11]
          o 5.2 Rumusan dengan penomoran (utuh)
    * 6 Rumusan VI: Konstitusi RIS
          o 6.1 Rumusan kalimat [12]
          o 6.2 Rumusan dengan penomoran (utuh)
    * 7 Rumusan VII: UUD Sementara
          o 7.1 Rumusan kalimat[15]
          o 7.2 Rumusan dengan penomoran (utuh)
    * 8 Rumusan VIII: UUD 1945
          o 8.1 Rumusan kalimat [16]
          o 8.2 Rumusan dengan penomoran (utuh)
    * 9 Rumusan IX: Versi Berbeda[17]
          o 9.1 Rumusan
    * 10 Rumusan X: Versi Populer[18]
          o 10.1 Rumusan
    * 11 Epilog
    * 12 Catatan kaki
    * 13 Referensi
    * 14 Lihat pula

Rumusan I: Moh. Yamin, Mr.

Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.
Rumusan Pidato

Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu[1]:

   1. Peri Kebangsaan
   2. Peri Kemanusiaan
   3. Peri ke-Tuhanan
   4. Peri Kerakyatan
   5. Kesejahteraan Rakyat

Rumusan Tertulis

Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu[2]:

   1. Ketuhanan Yang Maha Esa
   2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
   3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
   4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan [sic!]
   5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia [sic!]

Rumusan II: Soekarno, Ir.

Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, diantaranya adalah Ir Sukarno[3]. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila[4].
Rumusan Pancasila [5]

   1. Kebangsaan Indonesia
   2. Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan [sic!]
   3. Mufakat,-atau demokrasi [sic!]
   4. Kesejahteraan sosial
   5. ke-Tuhanan yang maha esa [sic!]

Rumusan Trisila [6]

   1. Socio-nationalisme [sic!]
   2. Socio-demokratie [sic!]
   3. ke-Tuhanan [sic!]

Rumusan Ekasila [7]

   1. Gotong-Royong [sic!]
Rumusan III: Piagam Jakarta

Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni – 9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan "Panitia Sembilan") yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.

Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler dimana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/declaration of independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para "Pendiri Bangsa".
Rumusan kalimat [8]

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Alternatif pembacaan

Alternatif pembacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara pada Piagam Jakarta dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan kedua golongan dalam BPUPKI sebagaimana terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak kalimat terakhir dalam paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kalimat.

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan,

    [A] dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar[:]

            [A.1] kemanusiaan yang adil dan beradab,
            [A.2] persatuan Indonesia, dan
            [A.3] kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan[;]

    serta
    [B] dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan dengan penomoran (utuh)

   1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
   2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
   3. Persatuan Indonesia
   4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
   5. Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan populer

Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah:

   1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
   2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
   3. Persatuan Indonesia
   4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
   5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan IV: BPUPKI

Pada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (baca Piagam Jakarta) dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945. Dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun). Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu dengan menghilangkan kata “serta” dalam sub anak kalimat terakhir. Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan rumusan resmi pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas[9].
Rumusan kalimat [10]

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan dengan penomoran (utuh)

   1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
   2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
   3. Persatuan Indonesia
   4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
   5. Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan V: PPKI

Menyerahnya Kekaisaran Jepang yang mendadak dan diikuti dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia (lebih awal dari kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI Jepang) menimbulkan situasi darurat yang harus segera diselesaikan. Sore hari tanggal 17 Agustus 1945, wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), diantaranya A. A. Maramis, Mr., menemui Sukarno menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara. Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Sukarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, diantaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sebuah “emergency exit” yang hanya bersifat sementara dan demi keutuhan Indonesia.

Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo. Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945.
Rumusan kalimat [11]

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
[Rumusan dengan penomoran (utuh)

   1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa, ''sic!''
   2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
   3. Persatuan Indonesia
   4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
   5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan VI: Konstitusi RIS

Pendudukan wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah Republik Indonesi semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja. Walaupun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah (pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS.
Rumusan kalimat [12]

“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.”
Rumusan dengan penomoran (utuh)

   1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
   2. perikemanusiaan,
   3. kebangsaan,
   4. kerakyatan
   5. dan keadilan sosial

Rumusan VII: UUD Sementara

Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta. Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT[13], dan NST[14]. Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.
Rumusan kalimat[15]

“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, …”
Rumusan dengan penomoran (utuh)

   1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
   2. perikemanusiaan,
   3. kebangsaan,
   4. kerakyatan
   5. dan keadilan sosial

Rumusan VIII: UUD 1945

Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan.

Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, diantaranya:

   1. Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan
   2. Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Rumusan kalimat [16]

“… dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Rumusan dengan penomoran (utuh)

   1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
   2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
   3. Persatuan Indonesia
   4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
   5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan IX: Versi Berbeda[17]

Selain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan ini terdapat dalam lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Rumusan

   1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
   2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
   3. Persatuan Indonesia
   4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
   5. Keadilan sosial.
Rumusan X: Versi Populer[18]

Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir.

Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
Rumusan

   1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
   2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
   3. Persatuan Indonesia
   4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
   5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Epilog

“Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara” (Pasal 1 Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 jo Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945).
Catatan kaki

   1. ^ Saafroedin Bahar (ed). (1992) Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19 Agustus 1945. Edisi kedua. Jakarta: SetNeg RIselanjutnya disebut Risalah 2
   2. ^ Risalah 2
   3. ^ Sidang Sesi I BPUPKI tidak hanya membahas mengenai calon dasar negara namun juga membahas hal yang lain. Tercatat dua anggota Moh. Hatta, Drs. dan Supomo, Mr. mendapat kesempatan berpidato yang agak panjang. Hatta berpidato mengenai perekonomian Indonesia sedangkan Supomo yang kelak menjadi arsitek UUD berbicara mengenai corak Negara Integralistik
   4. ^ Risalah 2
   5. ^ Risalah 2
   6. ^ Risalah 2
   7. ^ Risalah 2
   8. ^ Risalah 2
   9. ^ Risalah 2
  10. ^ Risalah 2
  11. ^ Risalah 2
  12. ^ Konstitusi Republik Indonesia Serikat
  13. ^ Negara Indonesia Timur, wilayahnya meliputi Sulawesi dan pulau-pulau sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara, dan seluruh kepulauan Maluku
  14. ^ Negara Sumatra Timur, wilayahnya meliputi bagian timur provinsi Sumut (sekarang)
  15. ^ Undang-Undang Dasar Sementara
  16. ^ UUD 1945 (dekrit 1959), Tap MPR No XVIII/MPR/1998, Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
  17. ^ Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
  18. ^ Tap MPR No II/MPR/1978

Referensi

   1. UUD 1945
   2. Konstitusi RIS (1949)
   3. UUD Sementara (1950)
   4. Berbagai Ketetapan MPRS dan MPR RI
   5. Saafroedin Bahar (ed). (1992) Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19 Agustus 1945. Edisi kedua. Jakarta: SetNeg RI
   6. Tim Fakultas Filsafat UGM (2005) Pendidikan Pancasila. Edisi 2. Jakarta: Universitas Terbuka
READ MORE - Rumusan-rumusan Pancasila (Pkn) XII

Arti Definisi/Pengertian Gelombang Dan Jenis/Macam Gelombang - Transversal & Longitudinal (Fisika)

A. Pengertian Gelombang :
Gelombang adalah bentuk dari getaran yang merambat pada suatu medium. Pada gelombang yang merambat adalah gelombangnya, bukan zat medium perantaranya. Satu gelombang dapat dilihat panjangnya dengan menghitung jarak antara lembah dan bukit (gelombang tranversal) atau menhitung jarak antara satu rapatan dengan satu renggangan (gelombang longitudinal). Cepat rambat gelombang adalah jarak yang ditempuh oleh gelombang dalam waktu satu detik.
B. Jenis-Jenis Gelombang :
1. Gelombang Transversal
Gelombang transversal adalah gelombang yang arah rambatannya tegak lurus dengan arah rambatannya. Satu gelombang terdiri atas satu lembah dan satu bukit, misalnya seperti riak gelombang air, benang yang digetarkan, dsb.
2. Gelombang Longitudinal
Gelombang logitudinal adalah gelombang yang merambat dalam arah yang berimpitan dengan arah getaran pada tiap bagian yang ada. Gelombang yang terjadi berupa rapatan dan renggangan. Contoh gelombang longitudinal seperti slingki / pegas yang ditarik ke samping lalu dilepas.

Sebih lanjutnya Silahkan Download disini : Materi-Gelombang

READ MORE - Arti Definisi/Pengertian Gelombang Dan Jenis/Macam Gelombang - Transversal & Longitudinal (Fisika)

Kenangan-Kita

sesuatu akan terasa begitu berarti
setelah ia tinggal "KENANGAN"

selama 1 tahun kedepan
kita akan mulai saat-saat terakhir disekolah kita yang "TERCINTA"
Teman,
Guru,
Pacar,
Mantan,
Belajar,
Nyontek,
Nongkrong,
Ngerumpi bareng teman-teman...
semua akan tinggal "KENANGAN"
dalam 1 tahun terakhir ini..

Mari sebelum sebelum semua tinggal kenangan
kita ukir "KENANGAN TERINDAH" bersama teman-teman kita !!

Jika ada "salah" minta maaf mulai sekarang
jika ada "cinta" ungkapkan sekarang
jika ada "unek-unek" sampaikan sekarang

so, masa putih n abu-abu tidak akan datang untuk kedua kalinya..

Jangan lupakan kenangan itu.....!!
READ MORE - Kenangan-Kita

Prediksi UN 2011/2012

Rabu, 20 Juli 2011

READ MORE - Prediksi UN 2011/2012

 
 
 

Sell Zoom

Sell Zoom
3-Pack HTC EVO 4G Sprint Combo Screen Protector for HTC EVO 4G Sprint

Sell Zoom

Sell Zoom
Canon PowerShot A3000IS 10 MP Digital Camera with 4x Optical Image Stabilized Zoom and 2.7-Inch LCD

Sell Zoom

Sell Zoom
Case Logic TBC-302 Ultra Compact Kamera Kasus dengan Storage (Black)